KPUD Sebut Puspayoga Aneh
Selasa, 11 Juni 2013 – 05:24 WIB
JAKARTA - Gugatan sengketa Pilkada Bali kemarin mulai memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pleno kali ini baru pada tahap pembacaan tuntutan oleh kubu pasangan Puspayoga-Dewa Sukrawan selaku pemohon. Mereka menilai KPUD Bali selaku termohon melakukan banyak pelanggaran.
Sidang yang berlangsung singkat, sekitar 45 menit, itu dipimpin Ketua MK Akil Mochtar yang kemarin hanya didampingi oleh dua hakim konstitusi, yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Sidang itu juga dihadiri ketiga pihak yang terkait sengketa, yakni kubu Puspayoga, Mangku Pastika, dan KPUD Bali.
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon Arteria Dahlan mengungkapkan jika pelanggaran yang dilakukan KPUD bali terlihat jelas dilakukan secara massif dan terstruktur. Salah satunya adalah adanya pemilih di Buleleng yang bisa mencoblos berkali-kali.
Ada pula pembukaan kotak suara di luar rapat pleno KPUD. Kemudian, ada pemilih yang menggunakan kartu pemilih orang lain dengan alasan mewakilkan. "Hitungan kami, seharusnya kami menang dengan selisih 681 suara," terang Arteria kemarin.
JAKARTA - Gugatan sengketa Pilkada Bali kemarin mulai memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pleno kali ini baru pada tahap
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi