KPUD Sebut Puspayoga Aneh
Selasa, 11 Juni 2013 – 05:24 WIB

KPUD Sebut Puspayoga Aneh
"Kami sudah lakukan tugas sesuai aturan perundang-undangan secara profesional," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, pasangan Puspayoga-Dewa Sukrawan kalah oleh pasangan Mangku Pastika-Sudikerta di Pilkada Bali dengan selisih tipis, yakni 996 suara. Tidak terima dengan hasil tersebut, kubu Puspayoga mengajukan gugatan ke MK dengan alasan terdapat berbagai kecurangan. (byu)
JAKARTA - Gugatan sengketa Pilkada Bali kemarin mulai memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pleno kali ini baru pada tahap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar