KPUD Sebut Puspayoga Aneh
Selasa, 11 Juni 2013 – 05:24 WIB
"Kami sudah lakukan tugas sesuai aturan perundang-undangan secara profesional," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, pasangan Puspayoga-Dewa Sukrawan kalah oleh pasangan Mangku Pastika-Sudikerta di Pilkada Bali dengan selisih tipis, yakni 996 suara. Tidak terima dengan hasil tersebut, kubu Puspayoga mengajukan gugatan ke MK dengan alasan terdapat berbagai kecurangan. (byu)
JAKARTA - Gugatan sengketa Pilkada Bali kemarin mulai memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pleno kali ini baru pada tahap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang