KPUD Sebut Puspayoga Aneh

KPUD Sebut Puspayoga Aneh
KPUD Sebut Puspayoga Aneh
"Kami sudah lakukan tugas sesuai aturan perundang-undangan secara profesional," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, pasangan Puspayoga-Dewa Sukrawan kalah oleh pasangan Mangku Pastika-Sudikerta di Pilkada Bali dengan selisih tipis, yakni 996 suara. Tidak terima dengan hasil tersebut, kubu Puspayoga mengajukan gugatan ke MK dengan alasan terdapat berbagai kecurangan. (byu)

JAKARTA - Gugatan sengketa Pilkada Bali kemarin mulai memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pleno kali ini baru pada tahap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News