PKPI Ancang-ancang Perkarakan KPU ke Bawaslu
Senin, 10 Juni 2013 – 19:45 WIB
JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berancang-ancang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, gugatan kemungkinan akan dilakukan mengingat secara peraturan perundang-undangan, hal tersebut dimungkinkan. Selain itu, sanksi yang dijatuhkan menurutnya juga benar-benar sangat merugikan partai yang dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso , itu.
Langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas sikap KPU yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat di tiga daerah pemilihan, karena syarat 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.
“Kita akan mengkaji dulu. Kalau perlu kita akan menggugat ke Bawaslu. Tapi kami akan pelajari dulu secepatnya. Pengumumannya kan baru tanggal 13 Juni mendatang dan sesudah tanggal 13 Juni, kita masih bisa melapor,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Romulus Sihombing di Jakarta, Senin (10/6).
Baca Juga:
JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berancang-ancang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang