PKPI Ancang-ancang Perkarakan KPU ke Bawaslu
Senin, 10 Juni 2013 – 19:45 WIB
Saat ditanya apa penyebab PKPI dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga daerah pemilihan? Menurut alasan KPU, kata Romulus, disebabkan beberapa hal. Di antaranya karena ada Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI yang ganda.
Baca Juga:
“Dua alasan lain saya belum jelas. Kata KPU tadi sama dengan partai lain, makanya kita kaji dulu. tidak disebutkan PKPI kurangnya ini-itu. Kita akan coba cek dan dalami,” katanya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat di Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI dan Nusa Tenggara Timur (NTT) I.(gir/jpnn)
JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berancang-ancang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta