PKPI Ancang-ancang Perkarakan KPU ke Bawaslu

PKPI Ancang-ancang Perkarakan KPU ke Bawaslu
PKPI Ancang-ancang Perkarakan KPU ke Bawaslu
Saat ditanya apa penyebab PKPI dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga daerah pemilihan? Menurut alasan KPU, kata Romulus, disebabkan beberapa hal. Di antaranya karena ada Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI yang ganda.

“Dua alasan lain saya belum jelas. Kata KPU tadi sama dengan partai lain, makanya kita kaji dulu. tidak disebutkan PKPI kurangnya ini-itu. Kita akan coba cek dan dalami,” katanya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat di Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI dan Nusa Tenggara Timur (NTT) I.(gir/jpnn)


JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berancang-ancang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News