PKPI Ancang-ancang Perkarakan KPU ke Bawaslu
Senin, 10 Juni 2013 – 19:45 WIB

PKPI Ancang-ancang Perkarakan KPU ke Bawaslu
Saat ditanya apa penyebab PKPI dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga daerah pemilihan? Menurut alasan KPU, kata Romulus, disebabkan beberapa hal. Di antaranya karena ada Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI yang ganda.
Baca Juga:
“Dua alasan lain saya belum jelas. Kata KPU tadi sama dengan partai lain, makanya kita kaji dulu. tidak disebutkan PKPI kurangnya ini-itu. Kita akan coba cek dan dalami,” katanya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat di Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI dan Nusa Tenggara Timur (NTT) I.(gir/jpnn)
JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berancang-ancang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil