Upaya Banding Briptu Rani Ditolak

Upaya Banding Briptu Rani Ditolak
Upaya Banding Briptu Rani Ditolak
JAKARTA---Upaya banding polwan Polda Jatim Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni kandas. Tim pemeriksa banding sudah memutuskan menolak anggota bidang Propam Polda Jatim itu. Rani pun terancam diberhentikan dari dinas kepolisian.

   

"Salinan putusannya akan segera dikirimkan ke Polda Jatim. Nanti keputusan akhir di Kapolda,"ujar di Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di ruangan humas Polri kemarin (19/07).

Briptu Rani sekarang berdinas di Polda Jatim. Menurut Agus, hasil sidang banding itu bersifat final dan mengikat. "Jadi, yang bersangkutan kembali ke keputusan sidang kode etik yang pertama," kata mantan Kabidhumas Polda Papua itu.

   

Rani sudah menjalani hukuman disiplin dengan penempatan ditempat khusus (disel) yang berakhir Rabu (17/7).  Setelah itu Rani sempat bertugas di Propam Polda Jatim.

     

JAKARTA---Upaya banding polwan Polda Jatim Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni kandas. Tim pemeriksa banding sudah memutuskan menolak anggota bidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News