Upaya Banding Briptu Rani Ditolak
Sabtu, 20 Juli 2013 – 03:44 WIB
JAKARTA---Upaya banding polwan Polda Jatim Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni kandas. Tim pemeriksa banding sudah memutuskan menolak anggota bidang Propam Polda Jatim itu. Rani pun terancam diberhentikan dari dinas kepolisian.
"Salinan putusannya akan segera dikirimkan ke Polda Jatim. Nanti keputusan akhir di Kapolda,"ujar di Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di ruangan humas Polri kemarin (19/07).
Briptu Rani sekarang berdinas di Polda Jatim. Menurut Agus, hasil sidang banding itu bersifat final dan mengikat. "Jadi, yang bersangkutan kembali ke keputusan sidang kode etik yang pertama," kata mantan Kabidhumas Polda Papua itu.
Rani sudah menjalani hukuman disiplin dengan penempatan ditempat khusus (disel) yang berakhir Rabu (17/7). Setelah itu Rani sempat bertugas di Propam Polda Jatim.
JAKARTA---Upaya banding polwan Polda Jatim Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni kandas. Tim pemeriksa banding sudah memutuskan menolak anggota bidang
BERITA TERKAIT
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya