Upaya Banding Briptu Rani Ditolak
Sabtu, 20 Juli 2013 – 03:44 WIB

Upaya Banding Briptu Rani Ditolak
Sidang komisi banding menguatkan putusan sidang kode etik profesi yang memecat Briptu Rani. Dia juga punya kewajiban baik lisan dan tertulis meminta maaf pada pimpinan Polri."Perintah untuk memohon maaf itu termasuk dalam putusan sidang kode etik yang pertama," kata Agus.
Kasus ini bermula saat Rani bertugas di Polres Mojokerto, Jawa Timur . Rani mengaku mendapat pelecehan dari Kapolres Mojokerto saat itu yakni AKBP Eko Puji Nugroho. Eko juga sudah dihukum tapi dia hanya dimutasi dari jabatannya terkait pelecehan yang menimpa Briptu Rani.
Tindakannya Eko dinyatakan terbukti sebagai perbuatan tercela, dan wajib menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri. Eko terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Tindakan tidak patut yang dilakukan Eko itu adalah saat dia ikut melakukan pengukuran baju menggunakan meteran terhadap Briptu Rani di ruangannya.
JAKARTA---Upaya banding polwan Polda Jatim Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni kandas. Tim pemeriksa banding sudah memutuskan menolak anggota bidang
BERITA TERKAIT
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko