Pelaku Sodomi Anak TK Diancam Lima Tahun Bui

Pelaku Sodomi Anak TK Diancam Lima Tahun Bui
Pelaku Sodomi Anak TK Diancam Lima Tahun Bui

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka kasus pelecehan seksual terhadap M, 5, anak yang berseoklah di Taman Kanak-Kanak Jakarta International School, Cilandak, Jakarta Selatan.

Mirisnya lagi, para pelakunya merupakan petugas cleaning service di TK tersebut. Tiga tersangka itu adalah Vigriawan alias Awan, Agung dan Afriska.

Mereka pun dijerat pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual terhadap anak serta pasal 82 Undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya maksimal lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (15/4).

Dari tiga tersangka itu, dua di antaranya sudah dijebloskan ke tahanan. Sementara satu perempuan yang jadi tersangka, tidak ditahan.

Lebih jauh Rikwanto mengimbau kepada setiap sekolah untuk lebih melakukan evaluasi terhadap pekerjanya.

Menurut Kabid, kasus ini harusnya menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lainnya.

Ia mengingatkan, sekolah harus mensortir benar siapa saja guru ,penjaga sekolah, penjaga tamannya.

"Harus orang-orang yang terseleksi baik untuk jaga reputasi sekolah, tidak malah merusak sekolah," kata Rikwanto.

JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka kasus pelecehan seksual terhadap M, 5, anak yang berseoklah di Taman Kanak-Kanak Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News