Jaksa Tantang Kuasa Hukum Muchdi
Tunjuk Pembunuh Munir Sebenarnya
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:30 WIB
JAKARTA – Pembelaan (pleidoi) tim kuasa hukum Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono sebagai terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak berarti apa-apa bagi jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa tetap menuntut mantan deputi V/penggalangan BIN itu 15 tahun penjara atas perannya sebagai penggerak dan penganjur Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus yang sama. Iwan menguraikan, hubungan antara Polly dan Muchdi bukan asumsi, melainkan hasil fakta persidangan. Itu dibuktikan dengan adanya komunikasi secara intensif antara keduanya sebanyak 41 kali yang dibuktikan melalui Call Data Record (CDR).
Bukan hanya itu, JPU malah balik meminta kuasa hukum Muchdi untuk menunjuk orang lain yang disebut sebagai pembunuh Munir sebenarnya. ”Apabila tim penasihat hukum mengetahui ada orang lain yang juga ikut terlibat, seharusnya penasihat hukum selaku penegak hukum aktif melaporkan pengaduan tentang pelaku lainnya,” kata Iwan Setyawan, anggota JPU, dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Baca Juga:
Dalam pleidoinya (Jawa Pos, 11/12), kuasa hukum Muchdi menyebut bahwa kliennya bukanlah pembunuh sebenarnya. Dalam kasus itu, JPU dan KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir) telah dipedayai pembunuh sebenarnya. JPU dianggap telah membuat asumsi berdasar hubungan telepon antara Polly dan Muchdi bahwa telah terjadi perencanaan jahat untuk menghabisi Munir dan mengabaikan fakta persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA – Pembelaan (pleidoi) tim kuasa hukum Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono sebagai terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak berarti
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh