Jaksa Tantang Kuasa Hukum Muchdi

Tunjuk Pembunuh Munir Sebenarnya

Jaksa Tantang Kuasa Hukum Muchdi
TETAP 15 TAHUN: Muchdi Pr saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (16/12). JPU tetap menuntut hukuman pidana 15 tahun kepada Muchdi Pr, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. FOTO: Agus Wahyudi/ JAWA POS
JAKARTA – Pembelaan (pleidoi) tim kuasa hukum Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono sebagai terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak berarti apa-apa bagi jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa tetap menuntut mantan deputi V/penggalangan BIN itu 15 tahun penjara atas perannya sebagai penggerak dan penganjur Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus yang sama.

Bukan hanya itu, JPU malah balik meminta kuasa hukum Muchdi untuk menunjuk orang lain yang disebut sebagai pembunuh Munir sebenarnya. ”Apabila tim penasihat hukum mengetahui ada orang lain yang juga ikut terlibat, seharusnya penasihat hukum selaku penegak hukum aktif melaporkan     pengaduan tentang pelaku lainnya,” kata Iwan Setyawan, anggota JPU, dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12).

Dalam pleidoinya (Jawa Pos, 11/12), kuasa hukum Muchdi menyebut bahwa kliennya bukanlah pembunuh sebenarnya. Dalam kasus itu, JPU dan KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir) telah dipedayai pembunuh sebenarnya. JPU dianggap telah membuat asumsi berdasar hubungan telepon antara Polly dan Muchdi bahwa telah terjadi perencanaan jahat untuk menghabisi Munir dan mengabaikan fakta persidangan.

Iwan menguraikan, hubungan antara Polly dan Muchdi bukan asumsi, melainkan hasil fakta persidangan. Itu dibuktikan dengan adanya komunikasi secara intensif antara keduanya sebanyak 41 kali yang dibuktikan melalui Call Data Record (CDR).

JAKARTA – Pembelaan (pleidoi) tim kuasa hukum Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono sebagai terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak berarti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News