Jaksa Tantang Kuasa Hukum Muchdi
Tunjuk Pembunuh Munir Sebenarnya
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:30 WIB

TETAP 15 TAHUN: Muchdi Pr saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (16/12). JPU tetap menuntut hukuman pidana 15 tahun kepada Muchdi Pr, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. FOTO: Agus Wahyudi/ JAWA POS
Selain itu, keyakinan JPU didasari alat bukti yang kuat seperti surat rekomendasi BIN kepada Indra Setyawan, Dirut Garuda Indonesia saat itu. ”Tidak ditemukan pelaku selain Muchdi dan Polly yang telah melakukan pembunuhan Munir,” katanya.
Baca Juga:
JPU membantah tuduhan bahwa perekrutan Polly menjadi agen BIN manipulatif. Menurut JPU, itu dikuatkan dengan keterangan BAP Direktur 5.1 BIN Budi Santoso yang mengaku pernah melihat Polly di ruang Muchdi. Bukan hanya itu, Polly pernah meminta Budi mengoreksi konsep surat BIN yang dibawanya. ”Polly dapat diyakini kebenarannya sebagai anggota jejaring nonorganik BIN yang direkrut dan tunduk kepada handler-nya, Muchdi,” terang Iwan.
Mengenai pencabutan BAP Budi Santoso, JPU melihat sebagai sebuah kejanggalan. Sebab, surat berisi pencabutan via kuasa hukum Muchdi itu justru muncul saat JPU mendapat keterangan dari Deplu bahwa agen madya BIN tersebut sedang bertugas di Pakistan. ”Pencabutan keterangan saksi harus dilakukan di muka persidangan,” kata Maju Ambarita, anggota JPU yang lain.
JPU juga membantah tidak sungguh-sungguh menghadirkan Budi yang disebut-sebut sebagai saksi kunci. ”Empat belas surat panggilan sudah menggambarkan usaha dan upaya menghadirkan saksi Budi,” tambah Ketua Tim JPU Cirus Sinaga.
JAKARTA – Pembelaan (pleidoi) tim kuasa hukum Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono sebagai terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak berarti
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU