Jaksa Tantang Kuasa Hukum Muchdi

Tunjuk Pembunuh Munir Sebenarnya

Jaksa Tantang Kuasa Hukum Muchdi
TETAP 15 TAHUN: Muchdi Pr saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (16/12). JPU tetap menuntut hukuman pidana 15 tahun kepada Muchdi Pr, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. FOTO: Agus Wahyudi/ JAWA POS
Selain itu, keyakinan JPU didasari alat bukti yang kuat seperti surat rekomendasi BIN kepada Indra Setyawan, Dirut Garuda Indonesia saat itu. ”Tidak ditemukan pelaku selain Muchdi dan Polly yang telah melakukan pembunuhan Munir,” katanya.

JPU membantah tuduhan bahwa perekrutan Polly menjadi agen BIN manipulatif. Menurut JPU, itu dikuatkan dengan keterangan BAP Direktur 5.1 BIN Budi Santoso yang mengaku pernah melihat Polly di ruang Muchdi. Bukan hanya itu, Polly pernah meminta Budi mengoreksi konsep surat BIN yang dibawanya. ”Polly dapat diyakini kebenarannya sebagai anggota jejaring nonorganik BIN yang direkrut dan tunduk kepada handler-nya, Muchdi,” terang Iwan.

Mengenai pencabutan BAP Budi Santoso, JPU melihat sebagai sebuah kejanggalan. Sebab, surat berisi pencabutan via kuasa hukum Muchdi itu justru muncul saat JPU mendapat keterangan dari Deplu bahwa agen madya BIN tersebut sedang bertugas di Pakistan. ”Pencabutan keterangan saksi harus dilakukan di muka persidangan,” kata Maju Ambarita, anggota JPU yang lain.

JPU juga membantah tidak sungguh-sungguh menghadirkan Budi yang disebut-sebut sebagai saksi kunci. ”Empat belas  surat panggilan sudah menggambarkan usaha dan upaya menghadirkan saksi Budi,” tambah Ketua Tim JPU Cirus Sinaga.

JAKARTA – Pembelaan (pleidoi) tim kuasa hukum Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono sebagai terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak berarti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News