Jaksa Tantang Kuasa Hukum Muchdi
Tunjuk Pembunuh Munir Sebenarnya
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:30 WIB

TETAP 15 TAHUN: Muchdi Pr saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (16/12). JPU tetap menuntut hukuman pidana 15 tahun kepada Muchdi Pr, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. FOTO: Agus Wahyudi/ JAWA POS
Menanggapi hal itu, M. Luthfie Hakim, kuasa hukum Muchdi, mengatakan bahwa JPU tidak melihat pleidoi Muchdi secara mendalam. Menurut dia, dengan kelirunya menyeret Muchdi sebagai terdakwa, tentu pihak lain yang menjadi pelaku sesungguhnya merasa senang. ”Jadi, tidak berarti kami tahu (pelaku) yang sebenarnya,” ujarnya setelah sidang.
Luthfie menilai, JPU telah terperangkap dengan dakwaan yang disusunnya. Tuntutan 15 tahun yang lebih rendah daripada Polly menunjukkan JPU tidak yakin. ”Padahal, dalam perkara pidana, tidak boleh ada keraguan sekecil apa pun,” tegasnya. (fal/nw)
JAKARTA – Pembelaan (pleidoi) tim kuasa hukum Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono sebagai terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak berarti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU