Jaksa Tantang Kuasa Hukum Muchdi

Tunjuk Pembunuh Munir Sebenarnya

Jaksa Tantang Kuasa Hukum Muchdi
TETAP 15 TAHUN: Muchdi Pr saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (16/12). JPU tetap menuntut hukuman pidana 15 tahun kepada Muchdi Pr, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. FOTO: Agus Wahyudi/ JAWA POS
Menanggapi hal itu, M. Luthfie Hakim, kuasa hukum Muchdi, mengatakan bahwa JPU tidak melihat pleidoi Muchdi secara mendalam. Menurut dia, dengan kelirunya menyeret Muchdi sebagai terdakwa, tentu  pihak lain yang menjadi pelaku sesungguhnya merasa senang. ”Jadi, tidak berarti kami tahu (pelaku) yang sebenarnya,” ujarnya setelah sidang.

Luthfie menilai, JPU telah terperangkap dengan dakwaan yang disusunnya. Tuntutan 15 tahun yang lebih rendah daripada Polly menunjukkan JPU tidak yakin. ”Padahal, dalam perkara pidana, tidak boleh ada keraguan sekecil apa pun,” tegasnya. (fal/nw)


Berita Selanjutnya:
Militer Rikuh Disidik Polisi

JAKARTA – Pembelaan (pleidoi) tim kuasa hukum Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono sebagai terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak berarti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News