Jaksa Tantang Kuasa Hukum Muchdi
Tunjuk Pembunuh Munir Sebenarnya
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:30 WIB
Menanggapi hal itu, M. Luthfie Hakim, kuasa hukum Muchdi, mengatakan bahwa JPU tidak melihat pleidoi Muchdi secara mendalam. Menurut dia, dengan kelirunya menyeret Muchdi sebagai terdakwa, tentu pihak lain yang menjadi pelaku sesungguhnya merasa senang. ”Jadi, tidak berarti kami tahu (pelaku) yang sebenarnya,” ujarnya setelah sidang.
Luthfie menilai, JPU telah terperangkap dengan dakwaan yang disusunnya. Tuntutan 15 tahun yang lebih rendah daripada Polly menunjukkan JPU tidak yakin. ”Padahal, dalam perkara pidana, tidak boleh ada keraguan sekecil apa pun,” tegasnya. (fal/nw)
JAKARTA – Pembelaan (pleidoi) tim kuasa hukum Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono sebagai terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak berarti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Abu Melambung sampai 2.000 Meter
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
- Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024