Tuduhan Penambahan Suara Parlindungan Purba tak Terbukti

Tuduhan Penambahan Suara Parlindungan Purba tak Terbukti
Tuduhan Penambahan Suara Parlindungan Purba tak Terbukti

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E., M.S.

Majelis hakim yang dipimpin Hamdan Zoelva secara tegas menyatakan, tuduhan-tuduhan yang diajukan Badikenita tidak terbukti di persidangan. Termasuk, tuduhan terjadi penambahan 40.000 suara untuk calon anggota DPD Parlindungan Purba.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan, dilanjutkan dengan mengetok palu, di gedung MK, Jakarta, kemarin (25/6).
 
Dalam materi gugatannya, Badikenita antara lain mengklaim mestinya perolehan suaranya 403.569. Sedang versi KPU Sumut, perolahan suaranya 383.569. Ada selisih 20 ribu suara.

Sedangkan perolehan suara Parlindungan Purba, menurut Badikenita, hanya 400.751. Versi KPU Sumut, perolahan suara Parlindungan 440.751. Jadi, ada selisih 40 ribu suara.

Namun, tuduhan itu dimentahkan hakim MK. "Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menilai, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa telah terjadi penambahan 40.000 suara untuk calon anggota DPD Parlindungan Purba dan pengurangan suara Pemohon sejumlah 20.000 suara, serta pengurangan suara calon anggota DPD Benny Pasaribu sejumlah 10.000 suara dan pengurangan suara calon anggota DPD Rudolf Pardede sejumlah 10.000 suara di Kabupaten Nias Selatan. Pemohon tidak menunjukkan selisih perolehan suara tersebut terjadi di tingkat mana dan uraian rinci selisih jumlah perolehan suara berdasarkan bukti," demikian bunyi di putusan MK.

Hakim MK juga menyatakan, keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Badikenita  tidaklah dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi kecurangan-kecurangan yang mengubah perolehan suara dia.

Dalam persidangan sebelumnya, KPU Sumut menyatakan bahwa tuduhan Badikenita sumir. Antara lain karena hanya menyebutkan angka-angka perolehan suara versi dia saja, tanpa ada rincian yang jelas terkait asal muasal munculnya angka tersebut. (sam/jpnn)

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E., M.S.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News