KPK Juga Bidik Keluarga Suryadharma Alie di Kasus Korupsi Haji

KPK Juga Bidik Keluarga Suryadharma Alie di Kasus Korupsi Haji
KPK Juga Bidik Keluarga Suryadharma Alie di Kasus Korupsi Haji

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat keluarga mantan menteri agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Namun, setidaknya komisi antirasuah itu butuh ada dua alat bukti yang menyertainya.

"Bisa saja, apalagi kalau penyelenggara negara, ada alat bukti yang menyertainya," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di KPK, Jakarta, Rabu (23/7).

Busyro menyatakan, langkah serupa pernah dilakukan dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang di Kabupaten Karawang. Ade dan Nurlatifah merupakan pasangan suami istri.

"Lihat saja yang Palembang dan Karawang. Tidak menutup kemungkinan (menetapkan sebagai tersangka)," ujar Busyro.

Dikatakan Busyro, pihaknya saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan keluarga dalam kasus yang menjerat Suryadharma. Menurut mantan Ketua Komisi Yudisial itu, kasus dugaan korupsi haji sarat dengan nepotisme.

"Nepotisme kan salah satu penyebab korupsi. Itu hanya penyebab saja," tandas Busyro.

Seperti diketahui, KPK sudah pernah memeriksa keluarga Suryadharma terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Mereka adalah istri Suryadharma Wardhatul Asriyah, menantu Suryadharma Rendika D Harsono, dan lima adik Suryadharma.(gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat keluarga mantan menteri agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News