Asosiasi Pertekstilan Desak Gudang Dipindah ke Indonesia

Asosiasi Pertekstilan Desak Gudang Dipindah ke Indonesia
Asosiasi Pertekstilan Desak Gudang Dipindah ke Indonesia

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah didesak untuk segera mengeluarkan payung hukum terkait upaya membenahi jalur distribusi kapas impor yang masuk ke Indonesia sebagai bagian dari pengadaan kapas nasional.

Menurut Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), payung hukum ini penting mengingat Indonesia merupakan negara importir kapas terbesar keempat dunia setelah China, India dan Vietnam. Jumlah kapas impor ini terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Dari 335.000 ton pada 2005, kini telah mencapai 674.000 ton pada 2013. Meski demikian, demand dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri yang tinggi ini tidak dibarengi dengan pengadaan bahan baku kapas berkualitas namun tetap terjangkau," ujar Ernovian G Ismy, Sekjen API, kepada wartawan, Rabu (20/5).

Dijelaskan, industri tekstil di Indonesia membutuhkan kapas sekitar 600.000 hingga 700.000 ton setiap tahunnya. Ini artinya, porsi jumlah kapas impor mencapai 570.000 hingga 665.000 ton. Sedangkan produksi kapas nasional baru 33.000 ton ton per tahun. Namun tidak semuanya diserap pasar lokal karena Indonesia juga mengekspor kapas ke luar negeri.

Di sisi lain, selama ini pola pengadaan impor kapas di Indonesia masih didominasi impor langsung shipper dari luar negeri sekitar 60 persen, lalu 30 persen dari gudang di Malaysia dan sisanya, 10 persen,  retailer yang melakukan impor untuk dijual lagi. Secara nilai, impor kapas Indonesia ini diprediksi sekitar US$ 2 miliar.

Menurut  Ernovian, gara-gara impor kapas lewat perantara, pelaku industri TPT harus membeli kapas dari para broker dengan harga tinggi. Padahal sekitar 95% kebutuhan kapas untuk industri tekstil tergantung impor.

"Panjangnya rantai impor kapas ini membuat harga bahan baku tekstil ini menjadi tinggi ketika sampai end user. Hingga saat ini, kita belum bisa melepaskan diri dari pembelian lewat perantara sehingga harganya jadi lebih tinggi karena mereka juga pasti ingin dapat untung," katanya.

“Karena itu, perlu dilakukan efisiensi pengadaan kapas dari negara pengimpor langsung ke gudang di Indonesia,” imbuhnya.

JAKARTA - Pemerintah didesak untuk segera mengeluarkan payung hukum terkait upaya membenahi jalur distribusi kapas impor yang masuk ke Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News