Kemenhub Cabut Izin Penerbangan 4 Maskapai Ini
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin penerbangan empat maskapai nasional. Empat maskapai tersebut yaitu, PT Survei Udara Penas, PT Nusantara Buana Air, PT Sky Aviation, dan PT Manunggal Air.
Direktur Keselamatan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kemenenterian Perhubungan, Mohammad Alwi menjelaskan, izin empat maskapai tersebut dicabut karena memiliki ekuitas keuangan negatif dan tidak memenuhi jumlah kepemilikan dan penguasaan pesawat.
"Semuanya sama, ekuitasnya masih negatif dan tidak memenuhi jumlah kepemilikan pesawat sesuai yang ditentukan (UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan-red)," ujar Alwi di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Alwi mengatakan, izin penerbangan yang dicabut tidak bisa lagi dipergunakan. Kecuali, kata dia, maskapai tersebut mengajukan kembali izin operasional dengan syarat harus memenuhi kepemilikan jumlah pesawat dan memiliki cukup permodalan.
“Kalau mau mengajukan lagi boleh, asal semua dipenuhi,” tandas mantan direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin penerbangan empat maskapai nasional. Empat maskapai tersebut yaitu, PT Survei Udara Penas,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Menaker Ida Fauziyah: Saya Senang Terima Info Lulusan BBPVP Bekasi Diminati Industri
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein