Parpol Dilarang Galang Dana Via SMS

Parpol Dilarang Galang Dana Via SMS
Parpol Dilarang Galang Dana Via SMS
JAKARTA- Juru Bicara Departemen Komunikasi dan Informatika Gatot Dewo Broto menegaskan, pihaknya akan melarang setiap partai politik (parpol) menggalang dana pemilu melalui jasa telekomunikasi melalui SMS, maupun premium call. Bahkan, dengan himbaun melalui SMS pun akan dilarang. ''Jadi, kalau ada tim sukses yang mengirim SMS berantai yang intinya menggalang dana, itu kegiatan yang dilarang,'' kata Dewo Broto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/2).

Menurut Dewo Broto, larangan penggalangan dana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi. Permenkominfo tersebut merupakan aturan yang menggabungkan Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 dan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Demikian pula dengan  cara jasa premium seperti Reg dan Unreg, yang dapat menyedot dana dan akhirnya dapat dibagi antara yang berhak diperoleh oleh parpol dan yang berhak diperoleh oleh pihak provider maupun operator.''Kegiatan seperti ini juga dilarang,'' ujarnya.

Menurut Dewo Broto, Pengawasan terhadap larangan tersebut akan dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan operator telekomunikasi. "Jika terjadi pelanggaran dan terbukti, kepada penyelenggara telekomunikasi, baik provider maupun operator sanksi akan diberikan oleh BRTI dan Dirjen Postel. Tapi jika kesalahan dilakukan oleh parpol, masalah itu akan langsung diberikan kepada Bawaslu," jelasnya. (aj/JPNN)

JAKARTA- Juru Bicara Departemen Komunikasi dan Informatika Gatot Dewo Broto menegaskan, pihaknya akan melarang setiap partai politik (parpol) menggalang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News