Kata Luhut, Justru KPK yang Minta Revisi Empat Poin UU
jpnn.com - JAKARTA—Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan empat poin untuk revisi undang-undang. Poin pertama yang diminta untuk direvisi adalah adanya dewan atau komisi pengawas.
"Minta ada dewan pengawas. Itu sebenarnya berpulang kepada konsep awal waktu pembentukan KPK, ada pengawasnya,” kata Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (30/11).
Poin ke dua yang diusulkan adalah soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang selama ini tidak dimiliki KPK. Namun, SP3 hanya diberlakukan untuk kondisi tertentu.
“SP3 itu direncanakan bisa diterbitkan KPK jika ada tersangka yang meninggal atau terkena sakit kritis seperti stroke,” imbuh Luhut.
Ke tiga, soal penyidik independen. Luhut tidak merinci bagian itu. Sedangkan, poin ke empat, soal penyadapan yang diatur oleh mekanisme di internal KPK. “Diatur di internalnya, bukan oleh pengadilan. 4 poin itu saja akan kami kawal," tegas Luhut.
Sebelumnya, diberitakan banyak kalangan yang menolak adanya revisi UU KPK tersebut. Terutama dari para pegiat antikorupsi. Presiden Joko Widodo juga pernah menegaskan bahwa revisi itu harus ditunda saat ini. Namun, belakangan diketahui revisi UU KPK itu ternyata sudah masuk dalam prolegnas 2016 di parlemen. (flo/jpnn)
JAKARTA—Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan empat poin untuk revisi undang-undang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan