Modal Rp 2 Juta Bandar Ini Bisa Raup Untung Rp 20 Juta Perbulan
jpnn.com - BATAM - Polresta Barelang menggerebek satu lokasi judi bola online di pasar buah Jodoh, Batam, Kepri, Minggu (17/4) lalu sekira pukul 22.30 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 4 orang bandar yang bernama Ouw Yong Kwang (57), Slamet Hariadi (32), Kasnory (46), Pance Tobing (30) dan 1 orang pemain bernama Zulfizal (35).
Selain mengamankan pelaku, Sat Reskrim Polreta Barelang turut mengamankan barang bukti dari bandar Kasnory, Slamet Hariadi dan Pance Tobing, berupa uang tunai sebesar Rp 8,7 juta, 6 unit hape dan 1 unit tab untuk memasang ke online.
Sementara itu, dari bandar Ouw Yong Kwang dan pemain Zulfizal diamankan barang bukti uang tunai Rp 3.3 juta, satu buku tulis warna hijau, satu buku catatan, satu HP Nokia, dan satu HP Samsung Note II untuk memasang ke online.
“Modus yang digunakan pelaku dalam judi bola online tersebut ialah dengan cara memesan kepada bandar yang langsung terhubung secara online ke bandar Singapura dan Kamboja,” ungkap Kanit Buser Polresta Barelang, Ipda Afuza Edmond, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group).
Sementara itu, Afuza menjelaskan bandar Ouw Yong Kwang mengeluarkan modal awal membuka judi bola online sebesar Rp 2 juta.
Dari modal tersebut, dalam sebulan ia berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. “Modal awalnya dua juta, kalau keuntungan tiap bulannya bisa 10 juta hingga 20 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. (egi/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas