Oalah, Ternyata Ini Maksud KPK Periksa Anak Aguan Lagi

Oalah, Ternyata Ini Maksud KPK Periksa Anak Aguan Lagi
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (29/4) memeriksa mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group (ASG), Richard Halim Kusuma. Putra bos besar PT ASG, Sugianto Kusuma alias Aguan itu menjadi saksi bagi Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang menjadi tersangka pemberi suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.

Richard pertama kali diperiksa KPK pada 20 April 2016. Sedangkan hari ini  merupakan pemeriksaan kedua.

Namun, Richard memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan. Ia tak mau meladeni pertanyaan awak media.

Hanya saja, ada sedikit informasi dari KPK tentang pemeriksaan atas Richard. Menurut Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari sebelumnya.

"Richard hari ini diperiksa terkait pembahasan raperda reklamasi. Ini pemeriksaan lanjutan karena yang kemarin belum selesai," kata Yuyuk di KPK, Jumat (29/4).

Yuyuk tak menampik informasi tentang KPK yang sedang mendalami dugaan perusahaan-perusahaan pengembang reklamasi patungan uang untuk menyuap Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi. Namun, Yuyuk belum bisa memastikannya.

“Didalami kemungkinan-kemungkinan itu karena memang ada beberapa perusahaan yang ditanyakan kepada saksi-saksi yang diperiksa," jelas Yuyuk.  (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News