Akhirnya, Sang Profesor Digiring ke Lapas

Akhirnya, Sang Profesor Digiring ke Lapas
Profesor Muhajir Marsaoly. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Sebelum surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri, diam-diam mantan Kepala Bappeda Maluku Utara, Profesor Muhajir Marsaoly lebih dulu menyerahkan diri.

Kasipidsus Kejari Ternate Arsito Johar saat dikonfirmasi membenarkan, jika terpidana kasus korupsi proyek rumput laut tersebut telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

“Muhajir sudah menyerahkan diri, Kamis (5/5) lalu. Dirinya sudah kami giring ke Lapas untuk menjalani eksekusi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA),” ujar Arsito, seperti dilansir Malut Post Post (JPNN Group), Senin (9/5).

Dia juga mengatakan, salah satu guru besar di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate ini resmi berstatus narapidana. ”Dia tetap menjalani 4 tahun penjara sesuai dengan perintah MA,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Muhajir dinyatakan terlibat kasus korupsi proyek Rumput Laut di Kabupaten Morotai tahun 2009. Kasus yang merugikan negara Rp 5 miliar tersebut juga menyeret dua rekannya, Ikram Wahab (mantan Sekretaris Bappeda Malut) dan Candra Kipu (rekanan).

Muhajir sendiri telah menjalani sidang pada tahun 2012 lalu, namun divonis bebas oleh hakim PN Ternate. Sedangkan dua rekanya divonis 5 tahun penjara. Tak terima dengan putusan hakim dengan menvonis bebas Muhajir, JPU mengajukan Kasasi ke MA pada tahun 2013 silam. Alhasil, MA mengabulkan Kasasi JPU dan Muhadjir dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Putusan MA ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Setelah menerima salinan putusan kasasi MA, Kejari menyurati Muhadjir untuk taat hukum, namun tidak digubris. Muhajir menghilangkan diri tanpa sepengetahuan Jaksa. Akhirnya, sebelum penerbitan surat DPO oleh Kejari, Muhadjir dengan sendirinya menyerahkan diri.

“Yang bersangkutan (Muhajir, red) sudah kami serahkan ke lapas,” kata Arsito.(JPG/tr-05/jfr/fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News