Waduh! Gara-gara Aturan Baru, Nasabah Tutup Kartu Kredit

Waduh! Gara-gara Aturan Baru, Nasabah Tutup Kartu Kredit
Ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan kewenangan Ditjen Pajak dapat mengintip transaksi pemegang kartu kredit, mulai mendapat reaksi dari masyarakat. 

PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian yang mulai berlaku 31 Mei itu direspon oleh banyaknya pemilik kartu kredit yang akhirnya menutup kartu kreditnya.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengakui, kebijakan itu membuat banyak nasabahnya menutup kartu kredit. Praktis, hal itu membawa dampak pada kerugian yang harus dialami bank lantaran turunnya transaksi harian yang bersumber dari kartu kredit.

”Sejak peraturan itu berlaku, ada tiga kali lipat penutupan kartu kredit BCA, mutasi harian kami turun dari Rp147 miliar per hari langsung turun ke Rp120 miliar,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/5).

Jahja menilai, banyak dari pengguna kartu kredit yang paham mengenai maksud dan tujuan pelaporan data tersebut, dan tidak khawatir untuk spending atau berbelanja dengan kartu kredit. Namun, disisi lain, banyak juga pengguna yang tidak paham betul sehingga ikut-ikutan saja menutup kartu kreditnya. 

”Banyak juga yang halo effect. Dia nggak mikir lagi. Orang yang nggak tahu urusan, dengar kiri kanan langsung tutup (kartu kredit),” tambahnya.

Bahkan, lanjutnya, ada yang menutup kartu kredit dan beralih ke penggunaan uang tunai karena khawatir akan peraturan tersebut. 

Hal itu tentu menjadi ironi tersendiri. Sebab, sudah beberapa tahun belakangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mati-matian menggenjot penetrasi gerakan non tunai atau cashless society.

JAKARTA – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan kewenangan Ditjen Pajak dapat mengintip transaksi pemegang kartu kredit,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News