Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas

Kejati DKI Tolak Permintaan Perpanjang Masa Tahanan

Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas
Jaksa Ester Thanak (baju merah muda) dibebaskan dari kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4). Ester bersama jaksa lainnya, Dara Veranita diduga terlibat kasus penggelapan 343 butir ekstasi. Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditengarai menerima uang pelicin perkara dari seorang pengusaha restoran di Ancol bernama Rusmini (39). Esther dan Dara dilepas polisi setelah Kejaksaan menolak permintaan Polisi agar masa penahanannya diperpanjang. Foto: Fery Pradolo/INDO.POS
JAKARTA - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dijadikan tersangka karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 343 butir terpaksa dilepas penyidik polisi. Kedua jaksa wanita itu, Esther Tanak dan Dara Veranita, terpaksa dilepaskan dari tahanan karena Kejati DKI tidak bersedia memperpanjang masa penahanan mereka.

Peristiwa tersebut mengesankan bahwa institusi kejaksaan bertindak diskriminatif. ''Terpaksa kami lepas karena permohonan kami untuk memperpanjang masa penahanan 2 x 21 hari ditolak kejati,'' kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Arman Depari kemarin siang.

Sementara itu, Kasat I Narkotika Polda Metro AKBP Jufrie menyatakan, pihaknya menyesalkan penolakan Kejati DKI untuk memperpanjang masa penahanan kedua jaksa tersebut. ''Ini kan aneh, kedua jaksa itu kami tahan karena pengakuan tersangka Aiptu Irvan yang kami tangkap dengan barang bukti 343 butir ineks. Masa perpanjangan penahanan Irvan langsung dikabulkan kejati, tapi masa perpanjangan dua jaksanya justru ditolak,'' ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya tak akan mengajukan perpanjangan masa tahanan untuk kali kedua. ''Tidak akan. Pengajuan itu hanya sekali. Dan itu baru terjadi di dunia, perpanjangan penahanan ditolak,'' ujarnya bernada kesal.

JAKARTA - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dijadikan tersangka karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 343 butir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News