Hanura Sudah Keluarkan SK Penetapan Calon

Hanura Sudah Keluarkan SK Penetapan Calon
Wiranto (kanan) sudah menjadi Menkopolhukam. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR -- DPP Partai Hanura sudah mengeluarkan SK penetapan, mengusung duet incumbent Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim di pilkada Takalar 2017.

Hanya saja, rekomendasi yang diterima langsung Ketua DPD Hanura Sulsel, Ambo Dalle di Kantor DPP Hanura di Jakarta, Senin, 15 Agustus, hanya ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum (Ketum), Chaeruddin Ismail, dan Sekjen Berliana Kartakusumah.

Itu setelah Ketua Umum Jenderal TNI (Purn) Wiranto nonaktif pasca dilantik sebagai Menkopolhukam. "Iya, memang ditandatangani Plh Pak Chaeruddin. Kita anggap tidak ada masalah (rekomendasi), sebab sudah diputuskan DPP," kata Ambo Dalle, via ponselnya.

Menurutnya, rekomendasi yang diterbitkan tidak melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Terlebih, hal tersebut sudah dikonsultasikan dengan KPU RI, dan Kemenkum HAM, sebagai pihak terkait dalam hal pengakuan partai dan pengusungan di pilkada.

"Bukan hanya Takalar, tapi untuk daerah lain yang pilkada 2017 mendatang. Intinya DPP sudah konsultasikan ke pihak terkait," kata Ambo Dalle. 

Dalam UU Pilkada disebutkan, rekomendasi usungan yang diberikan kepada bakal calon kepala daerah harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen DPP, atau nama lain di partai tersebut.

Wakil Ketua DPD Hanura Sulsel Alex Palinggi dan Ketua Bappilu Affandy Agusman Aris, mengatakan, rekomendasi DPP yang ditandatangani Plh Ketua Umum tersebut, tidak jadi masalah.

"Begitu Pak Ketua (Ambo Dalle) tiba di Makassar, kita agendakan penyerahan SK kepada Pak Bur-Nojeng (Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim). Apalagi Pak Bur kan sahabat saya, kita pernah sama-sama di DPRD Sulsel," kata Alex, yang juga anggota DRD Sulsel ini. (nur/sam/jpnn) 


MAKASSAR -- DPP Partai Hanura sudah mengeluarkan SK penetapan, mengusung duet incumbent Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim di pilkada Takalar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News