10 BUMN Bakal Direstrukturisasi
Pasien baru di PT Perusahaan Pengelola Aset
Rabu, 16 September 2009 – 15:34 WIB

10 BUMN Bakal Direstrukturisasi
JAKARTA – Sedikitnya 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah tampaknya akan masuk ke dalam daftar pasien baru di PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk direstrukturisasi pada tahun 2010 mendatang. Dijelaskan Boyke, selain 10 BUMN yang akan direstrukturisasi, pihaknya saat ini tengah merestrukturisasi sekitar 14 BUMN. Dari 14 BUMN yang direstrukturisasi itu, terdapat nama PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas, PT PAL Indonesia, PT Hotel Indonesia Natour, PT Semen Kupang, PT Djakarta Dlloyd. Selain itu, terdapat juga nama PT Waskita Karya dan PT Industri Sandang, Bahkan, anak perusahaan Pertamina di bidang usaha non inti juga tak luput dari restrukturisasi PPA.
Direktur Utama PPA Boyke Mukizat mengatakan, setidaknya masih terdapat 10 BUMN yang mendesak untuk diselamatkan. Sebab, ke-10 BUMN itu kondisinya cukup memprihatinkan, sehingga butuh penanganan yang khusus dengan pola restrukturisasi. Hanya saja, Boyke Mukizat belum bersedia membeberkan identitas ke-10 BUMN yang bakal menjadi pasien PPA itu.
Baca Juga:
"Karena masih dalam tahap identifikasi untuk selanjutnya disampaikan kepada tim privatisasi dan restrukturisasi BUMN. Jadi kami belum bisa sampaikan nama-nama BUMN itu," kata Boyke Mukizat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9).
Baca Juga:
JAKARTA – Sedikitnya 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah tampaknya akan masuk ke dalam daftar pasien baru di PT Perusahaan Pengelola
BERITA TERKAIT
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram