10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai

10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
Polres Tanjungbalai bersama Badan Narkotik Nasional Kota setempat melakukan penggerebekan dan penangkapan terkait peredaran narkoba di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, pada Kamis (18/4/2024). ANTARA/HO-Polres Tanjungbalai

"Terhadap tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun," katanya.

Polda Sumut dan jajaran terus memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan dengan Aceh, Riau hingga Sumatera Barat (Sumbar).

"Di semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kami tingkatkan dengan rutin menggelar razia memeriksa kendaraan yang melintas," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi.

Dia mengatakan pelabuhan maupun bandara diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba. (antara/jpnn)


Polres Tanjungbalai bersama Badan Narkotik Nasional Kota (BNNK) menggerebek dan menangkap sepuluh orang yang diduga merupakan jaringan peredaran narkoba.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News