10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai

10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
Polres Tanjungbalai bersama Badan Narkotik Nasional Kota setempat melakukan penggerebekan dan penangkapan terkait peredaran narkoba di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, pada Kamis (18/4/2024). ANTARA/HO-Polres Tanjungbalai

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai bersama Badan Narkotik Nasional Kota (BNNK) menggerebek dan menangkap sepuluh orang yang diduga merupakan jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kesepuluh pria yang diamankan, yakni berinisial MA alias D, E alias T, HF alias H dan MA alias P. Selain itu YA alias K, APS alias PU, MS alias LI, CI, AL alias A dan SS alias I.

"Barang bukti yang disita dengan berat kotor 24,02 gram, uang tunai Rp 910 ribu, satu unit gawai," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R. Silalahi, Jumat.

Dia mengatakan penggerebekan dan penangkapan dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, pada Kamis (18/4).

"Hasil interogasi terhadap MA alias D memiliki barang bukti itu didapatkan dari Adi (lidik). Sabu-sabu itu akan dibayar Rp 8 juta dengan Adi jika sudah laku dijual," tuturnya.

Kesepuluh orang tersebut beserta barang bukti digelandang ke Polres Tanjungbalai dan BNNK Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut.

"Sementara dari hasil tes urine terhadap 10 orang tersebut bahwa positif menggunakan narkoba," tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa MA masih dilakukan penahanan di Polres Tanjungbalai, sementara sembilan orang rekanan diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai guna dilaksanakan asesmen medis atau rehabilitasi.

Polres Tanjungbalai bersama Badan Narkotik Nasional Kota (BNNK) menggerebek dan menangkap sepuluh orang yang diduga merupakan jaringan peredaran narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News