10 Provinsi Siaga Cegah Corona, Tenang! Begini Maksudnya

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto merespons imbauan dari Palang Merah Indonesia yang meminta sepuluh provinsi siap siaga mencegah Covid 19.
Yuri menjelaskan, makna siap siaga sejumlah provinsi itu bukan berarti di sana terjadi banyak kejadian (corona).
"Dikatakan siaga, bukan berarti di sana banyak kejadian. Namun, siaga, itulah destinasi yang paling memungkinkan bagi kunjungan wisatawan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/3).
Sepuluh provinsi yang dimaksud itu ialah Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Sepuluh provinsi itu disebut banyak kedatangan wisatawan baik dari daerah maupun mancanegara sehingga dinilai rawan penyebaran COVID-19.
Yuri mengatakan, sejatinya imbauan itu berawal dari enam pintu gerbang besar masuknya wisatawan asing yakni Jakarta, Surabaya, Denpasar, Manado, Kualanamu dan Batam, yang ternyata banyak masuk orang yang kini dalam pemantauan.
Kemudian pemerintah, kata Yurianto, menambah lagi beberapa wilayah seperti NTB dan sebagainya yang harus meningkatkan kehati-hatian.
"Meskipun pariwisata melemah, kunjungan masih ada. Jadi tidak dimaknai di provinsi-provinsi ini ada kejadian gede, enggak. namun, di sepuluh provinsi itulah harus hati-hati karena memang ODP (orang dalam pengawasan) lebih banyak, karena itu pintu masuk gerbang (ke Indonesia)," kata Yurianto.
Sepuluh provinsi itu disebut banyak kedatangan wisatawan baik dari daerah maupun mancanegara sehingga dinilai rawan penyebaran corona.
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Budayakan Berbagi, TIKI Gelar Donor Darah
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran