10 Unit Ruko Milik PT Hasanah Barokah Disegel Polda Sumsel
Sabtu, 23 Juni 2018 – 19:44 WIB
“Kami melakukan penyitaan, tersangka terancam pasal TPPU sehingga aset milik tersangka kami sita,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto. Tersangka Rita, dianggap sudah melakukan penipuan dan penggelapan terkait penyaluran biaya keberangkatan ibadah umrah.
Pasal TPPU akan dikenakan terhadap Rita, untuk mengetahui lari uang yang telah disetorkan jemaah. Selain penyitaan, penyidik juga dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Nantinya, dokumen ini juga akan dijadikan barang bukti bagi penyidik.
“Kami masih melakukan pengembangan, bisa saja ada tersangka lain,” tandasnya. (cj10/wly/fad/cjq/ce1)
Sepuluh unit ruko milik penyedia jasa travel umrah, PT Hasanah Barokah Sriwijaya dipasangi garis polisi oleh Polda Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, KAI Divre III Palembang Beri Penghargaan kepada Guru
- Oknum Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Polisi, DNA di Jarum Suntik Jadi Bukti
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan
- Maling Baterai Modul Tower Sinyal di Palembang Babak Belur Diamuk Massa
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang