10 Unit Ruko Milik PT Hasanah Barokah Disegel Polda Sumsel
Sabtu, 23 Juni 2018 – 19:44 WIB

10 unit toko milik PT Hasanah Barokah Sriwijaya dipasangi garis polisi (police line) di Jl HBR Motik. Foto: Wely/Sumatera Ekspres
“Kami melakukan penyitaan, tersangka terancam pasal TPPU sehingga aset milik tersangka kami sita,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto. Tersangka Rita, dianggap sudah melakukan penipuan dan penggelapan terkait penyaluran biaya keberangkatan ibadah umrah.
Pasal TPPU akan dikenakan terhadap Rita, untuk mengetahui lari uang yang telah disetorkan jemaah. Selain penyitaan, penyidik juga dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Nantinya, dokumen ini juga akan dijadikan barang bukti bagi penyidik.
“Kami masih melakukan pengembangan, bisa saja ada tersangka lain,” tandasnya. (cj10/wly/fad/cjq/ce1)
Sepuluh unit ruko milik penyedia jasa travel umrah, PT Hasanah Barokah Sriwijaya dipasangi garis polisi oleh Polda Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap