107 Kg Sabu-Sabu Diselundupkan Gunakan Kapal Mewah

107 Kg Sabu-Sabu Diselundupkan Gunakan Kapal Mewah
Polda Kepri mengungkap kasus peredaran 107,258 Kg narkotika jenis sabu-sabu di Batam, Senin. Foto: ANTARA/Naim

jpnn.com, BATAM - Sebanyak 107,258 kilogram sabu-sabu diselundupkan menggunakan kapal mewah.

Penyelundupan digagalkan Polda Kepulauan Riau bersama bea cukai.

"Menurut saya ini bisa dikatakan modus baru," kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan di Batam, Senin.

Sebelum-sebelumnya, pengiriman narkotika kerap menggunakan kapal nelayan. Maka kini sindikat mencoba menggunakan kapal mewah sehingga terlihat seperti pemancing.

Namun, dia mengatakan berkat kerja sama seluruh pihak, maka upaya pengiriman sabu dalam jumlah besar menggunakan kapal senilai miliaran rupiah itu berhasil diendus hingga dilakukan penangkapan.

Dia menyatakan pengiriman narkotika itu pasti dilakukan sindikat, karena jumlahnya besar, 107,258 kg sabu-sabu senilai Rp128 miliar.

Pengiriman narkotika dilakukan lima orang tersangka yaitu RA (26), asal Jakarta, AJA (23) tahun Jombang Jatim, EAH (25) asal Bitung Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam Kepri, dan H (33) Jawa Barat.

Seorang tersangka lainnya masih masuk daftar pencarian orang, yaitu inisial JB.

Sindikat pengedar narkoba menyelundupkan 107 kilogram sabu-sabu menggunakan kapal mewah untuk mengelabui petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News