107 Kg Sabu-Sabu Diselundupkan Gunakan Kapal Mewah

107 Kg Sabu-Sabu Diselundupkan Gunakan Kapal Mewah
Polda Kepri mengungkap kasus peredaran 107,258 Kg narkotika jenis sabu-sabu di Batam, Senin. Foto: ANTARA/Naim

"Tugas mereka menjemput dari perairan Malaysia, ketika masuk wilayah Indonesia kami melakukan penangkapan," kata Brigjen Darmawan.

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq menyatakan tangkapan narkotika itu merupakan yang terbesar sepanjang tahun ini.

Menurut dia, pengungkapan kasus itu memakan waktu relatif panjang. Sejak awal analisa bersama, hingga penindakan membutuhkan waktu satu pekan.

Pihaknya mengerahkan delapan kapal patroli untuk mengungkap kasus itu, dan bekerja sama dengan aparat kepolisian.

Sementara itu, Polda Kepri mengungkap kasus peredaran 107,258 kg narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan di perairan sekitar Pulau Putri Kota Batam, Minggu (5/9).

Apabila satu gram sabu-sabu diasumsikan dikonsumsi tiga hingga empat orang, maka aparat menyelamatkan 321.774 sampai 429.000 jiwa manusia.

Aparat memperkirakan barang haram itu senilai Rp128 miliar di lapangan, dengan asumsi harga di pasar.

Tersangka dijerat pasal 141 ayat 2 junto 115 ayat 5 Junto pasal UU no. 45 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 hingga 25 tahun, seumur hidup atau mati.

Sindikat pengedar narkoba menyelundupkan 107 kilogram sabu-sabu menggunakan kapal mewah untuk mengelabui petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News