11 Kilogram Ganja Masuk Padang, Termasuk Sabu-Sabu

11 Kilogram Ganja Masuk Padang, Termasuk Sabu-Sabu
Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap dua pelaku beserta barang bukti pada Senin (16/1). ANTARA/HO-Polresta Padang

Usai menangkap Z alias Muncak, ujarnya, petugas kemudian melakukan pengembangan mencari jaringan lain yang terlibat dengan pelaku.

Dari sana didapatkan identitas pelaku A (26) alias Alfinas yang diketahui sedang berada di sebuah gudang di Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah Kota Padang.

Dari tangan A polisi mengamankan tiga paket narkoba diduga kuat sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak rokok serta dua paket yang terbungkus dalam plastik bening.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2), 132 (2), 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Polresta Padang mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar. (antara/jpnn)


Bawa ganja dan sabu-sabu, Muncak serta Alfinas diringkus di Padang, Sumatera Barat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News