11 Kilogram Ganja Masuk Padang, Termasuk Sabu-Sabu
Usai menangkap Z alias Muncak, ujarnya, petugas kemudian melakukan pengembangan mencari jaringan lain yang terlibat dengan pelaku.
Dari sana didapatkan identitas pelaku A (26) alias Alfinas yang diketahui sedang berada di sebuah gudang di Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah Kota Padang.
Dari tangan A polisi mengamankan tiga paket narkoba diduga kuat sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak rokok serta dua paket yang terbungkus dalam plastik bening.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2), 132 (2), 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polresta Padang mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar. (antara/jpnn)
Bawa ganja dan sabu-sabu, Muncak serta Alfinas diringkus di Padang, Sumatera Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret