11 Rumah di Jalan Jawa Kota Bandung Dikosongkan Paksa, PT KAI Buka Suara

11 Rumah di Jalan Jawa Kota Bandung Dikosongkan Paksa, PT KAI Buka Suara
Tim petugas dari PT KAI tengah mengangkut barang-barang dari hunian di Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (7/12). (Humas PT KAI)

Selanjutnya, PN Bandung menerbitkan putusan Nomor: 384/PDT.G/2015/PN.BDG tanggal 21 Juli 2016 dengan amar putusan yang bersifat condemnatoir (penghukuman).

Hukumannya adalah para tergugat atau siapa saja yang menempati rumah dan tanah tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah serta bangunan yang terletak di Jalan Jawa.

Kemudian, para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum banding.

Pada tanggal 23 Maret 2017 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG dengan amar putusan menguatkan Putusan PN Bandung tanggal 21 Juli 2016 Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg.

Baca Juga: Detik-Detik Mencekam saat Lenny, Anak, dan Ibunya Terkepung Awan Panas Gunung Semeru

Hingga pada 19 April 2021, terbit Penetapan Eksekusi Riil/Pengosongan Nomor: 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.Bdg jo. Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor: 751 PK/Pdt/2018 terhadap 11 rumah dinas yang sebelumnya para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan ke Mahkamah Agung.

"Lalu terbitlah amar putusan yang menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon. Kemudian PT KAI mengajukan permohonan aanmaning atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Sampai dengan terbit Penetapan Aanmaning (teguran) hingga terbit Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua PN Bandung No.42/PDT.EKS/PUT/2020/PN.Bdg.

PT KAI buka suara terkait 11 rumah yang dikosongkan paksa oleh petugasnya di Jalan Jawa Kota Bandung. Begini penjelasanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News