1.187 TKI Dideportasi dari Malaysia

1.187 TKI Dideportasi dari Malaysia
WNI yang dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan lewat Nunukan, Kaltara. FOTO: PROKAL/JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Bekerja di luar negeri masih menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia.

Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara yang dihimpun dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Tawau, Malaysia, jumlah TKI mencapai 173.101 orang.

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara Dwi Purnomo memaparkan dari 173.101, sekitar 100 ribu di antaranya merupakan TKI yang masuk tidak sesuai prosedur (unprocedure) atau ilegal.

Hanya sekitar 73 ribu TKI yang masuk ke Malaysia sesuai prosedur yang bear atau legal.

Menurut dia, TKI yang masuk secara unprocedure memiliki risiko yang besar mendapatkan masalah selama di Malaysia, termasuk dideportasi.

Dia mengungkapkan, hingga Oktober 2017, sudah ada 1.187 TKI yang dideportasi dari Malaysia.

Jumlah itu terdiri dari pria 838 orang, wanita 280 orang, dan anak-anak 69 orang.

“Yang masuk secara unprocedure penyebabnya karena undocument atau dokumennya tidak lengkap. Undocument ini terkait dengan keimigrasian. Misalnya, dokumen imigrasi sudah mati dan mereka memilih tinggal lebih lama. Kalau ada razia di sana mereka pasti dipulangkan, dideportasi,” tuturnya, Kamis (16/11).

Bekerja di luar negeri masih menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News