12 Partai Melenggang Ikut Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu repot-repot mengikuti verifikasi partai peserta pesta demokrasi 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertengahan tahun nanti.
Hal itu menyusul adanya perubahan norma dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah digodok.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam konsinyering, pemerintah dan DPR sepakat menghapus norma tersebut.
’’(Disepakati) tidak usah vefikasi (partai lama),’’ ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, kemarin (30/3).
Menurut dia, partai lama sudah melakukan verifikasi serupa pada pemilu sebelumnya. Hal itu berbeda dengan partai baru yang memang belum pernah menjalani verifikasi sehingga harus diverifikasi.
’’Yang partai baru sudah ada aturannya. Persyaratannya diatur,’’ imbuhnya.
Meski demikian, prosedur itu merupakan kesepakatan sementara di pansus.
Dalam perkembangannya, bisa saja terjadi perubahan, baik saat di panja maupun dalam paripurna.
Parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu repot-repot mengikuti verifikasi partai peserta pesta demokrasi 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertengahan
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU