12 Partai Melenggang Ikut Pemilu 2019

Jika benar norma tersebut disahkan, ada 12 partai yang akan melenggang langsung menjadi kontestan pemilu.
Yakni, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, PKB, Nasdem, Hanura, PPP, PBB, dan PKPI.
Partai yang lain harus mengikuti verifikasi jika ikut dalam Pemilu 2019.
Di luar 12 partai tersebut, terdapat 61 partai yang memiliki badan hukum dan berhak mendaftar.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyesalkan kembalinya norma tersebut. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012.
Saat itu, MK memutuskan semua partai wajib diverifikasi ulang. ’’Kami tunduk kepada keputusan MK. Keputusan MK ini final dan mengikat,’’ ujarnya saat dihubungi kemarin.
Menurut Grace, ketentuan itu tepat. Sebab, dalam waktu lima tahun, bisa saja terjadi perubahan sehingga semua partai perlu diverifikasi ulang.
Secara terpisah, peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menyatakan, pihaknya akan melihat secara utuh prasyarat peserta pemilu, khususnya bagi partai yang tidak mengikuti verifikasi.
Parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu repot-repot mengikuti verifikasi partai peserta pesta demokrasi 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertengahan
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP