12 Titik Rawan di Ditjen Pajak dan DJBC

Laporan KPP di Panja Pajak DPR

12 Titik Rawan di Ditjen Pajak dan DJBC
12 Titik Rawan di Ditjen Pajak dan DJBC
Sebagai lembaga yang baru terbentuk berdasarkan Permenkeu nomor 54/KMK.09/2008 tanggal 17 April 2008, serta baru dilantik kepengurusannya pada tanggal 26 Maret 2010 lalu, KPP kata Anwar, telah melakukan pengawasan sekaligus melakukan tindakan pada titik-titik rawan yang ada ini. "Setelah memetakan titik rawan di DJP dan DJBC, kita juga melakukan koordinasi untuk eksaminasi terhadap titik-titik rawan pemeriksaan di DJP dan DJBC," kata Anwar.

Selain itu, KPP juga meminta informasi secara tertulis kepada pihak-pihak terkait selain instansi perpajakan, dalam rangka klarifikasi mengenai masukan dan atau pengaduan masyarakat, mengindentifikasi sistem pengawasan (KITSDA) di DJP, serta mengumpulkan informasi dari para pemangku kepentingan. (afz/jpnn)

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini menjadi sorotan banyak pihak. Terutama setelah terungkapnya kasus penggelapan pajak yang dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News