13 Perkara Korupsi 'Mengendap' di Kejati Sulteng

13 Perkara Korupsi 'Mengendap' di Kejati Sulteng
13 Perkara Korupsi 'Mengendap' di Kejati Sulteng
PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng akan melakukan evaluasi perkara yang diselidiki Intelejen Kejati. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui sejauhmana langkah penyidik dalam proses penyelidikan dan kemajuan proses lidik agar tidak memunculkan kesa "mengendap". Evaluasi ini juga bertujuan untuk  mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses penyelidikan. Saat ini,  perkara yang masih dalam penyelidikan berjumlah 13 perkara. Di antara perkara ini ada yang diselidiki sejak tahun 2008 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Eki Moh. Hasim menyampaikan rencana ini kepada Radar Sulteng (Group JPNN). Dia menjelaskan, penyelidikan perkara yang ditangani intelejen Kejati akan di evaluasi. Sejak tahun 2008 sampai 2010 masih tersisa 13 perkara. Penyelidikan perkara ini belum tuntas, termasuk penyelidikan mengenai surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Pemkab Sigi dan Gedung Wanita.

Dia mengakui, saat ini perkara yang terus didalami  penyidik adalah masalah pembangunan Gedung Wanita. ‘’Dalam waktu dekat Kajati mengevaluasi semua perkara di tingkat penyelidikan intel.  Kajati ingin memastikan sejauhmana penanganan penyelidikan kasus-kasus tersebut,” ujar Eki.

Menurut Eki, perkara yang masih dalam proses penyelidikan intelejen Kejati adalah perkara pembangunan Mess Pemkab Donggala di Jalan Diponegoro Palu Barat, pengadaan Alkes di RSUD Undata, khususnya  pengadaan CT Scan, dan dugaan penyalahgunaan DAK Kabupaten Donggala 2009.

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng akan melakukan evaluasi perkara yang diselidiki Intelejen Kejati. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News