13 Tahun Tunggak Pajak, PT BBK Distop Operasi
Kamis, 25 Februari 2010 – 13:42 WIB
JAKARTA- Mabes Polri mulai bertindak tegas terhadap penunggak pajak. Salah satunya, PT Batubara Bukit Kendil (BBK), Perusahaan tambang batubara di Muara Enim, Sumatera Selatan, terpaksa dihentikan operasionalnya oleh Direktorat V, Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri. Alasannya perusahaan yang telah beroperasi sejak 13 tahun silam itu, ternyata tidak memenuhi izin operasional perusahaan pertambangan. Selama itu juga, perusahaan tersebut tak menyetorkan pajak pada negara.
"Kami menindak PT Batubara Bukit Kendil di Muara Enim, Sumsel, karena melakukan penambangan di hutan produksi tanpa izin Menhut sejak 1997," ujar Dir V Tipiter, Brigjen (pol) Suhardi Aliyus, kepada wartawan via telepon Kamis (25/2).
Baca Juga:
Dijelaskan, teguran telah diberikan oleh Menteri kehutanan sebanyak dua kali, terakhir laporan itu dilayangkan 2009 silam. Saat ini seratusan orang telah diperiksa, terkait operasional tambang yang diduga merugikan negara miliaran Rupiah itu.
Mereka adalah karyawan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam tambang itu, serta pegawai dan direksi perusahaan yang bersangkutan.
JAKARTA- Mabes Polri mulai bertindak tegas terhadap penunggak pajak. Salah satunya, PT Batubara Bukit Kendil (BBK), Perusahaan tambang batubara di
BERITA TERKAIT
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang