130 Ton Miras Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan

130 Ton Miras Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
Penyerahan simbolis 170 miras ilegal ke Kejaksaan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta secara konsisten dan berkelanjutan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran minuman keras/miras ilegal. Hal ini selaras dengan kampanye “Setop Miras Ilegal” yang terus digaungkan kepada masyarakat.

Pada Kamis (25/7) lalu, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pelanggaran yang dilakukan berupa Pasal 50 dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan tersangka berinisial SH.

BACA JUGA: Bea Cukai Maluku Lepas Ekspor Perdana Ikan ke Thailand

“Kasus ini merupakan kasus ke lima di tahun 2019 yang telah diselesaikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah.

Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut senilai 2 miliar rupiah, dengan barang bukti yang disita yaitu 130 ton miras jenis CIU, 1 buah truk dan uang tunai senilai 4 miliar rupiah.

BACA JUGA: Sosialisasi KITE IKM untuk Membantu Perekonomian Warga Banjarmasin

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami akan selalu berusaha dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal di masyarakat sehingga masyarakat dapat terhindar dari barang-barang berbahaya dan penerimaan negara dapat optimal,” pungkas Decy. (jpnn)


Bea Cukai menyerahkan 130 ton miras ilegal jenis CIU ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News