1.326 Penyintas Covid-19 Ikuti Ujian Profesi Advokat yang Digelar Peradi

1.326 Penyintas Covid-19 Ikuti Ujian Profesi Advokat yang Digelar Peradi
Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono (tengah). Dok Humas Peradi.

Persaingan advokat di dalam negeri, menurutnya kurang sehat karena banyak orang yang mengaku-ngaku advokat. Ini akibat diberlakukannya SK Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

“Kurang sehat akibat disaster atau kecelakaan putusan negara yang membuat banyak bermunculan orang yang merasa advokat. Kalimat saya kejam, merasa dirinya advokat karena disumpah oleh pengadilan tinggi,” katanya.

Padahal, lanjut dia, mereka yang disumpah itu bukan hasil dari proses yang dilahirkan Peradi selaku wadah tunggal organisasi advokat yang diberi kewenangan mengangkat calon advokat.

“Diproduksi oleh lembaga yang tidak bisa mengangkat advokat. Hanya Peradi yang bisa mengangkat advokat. Di situasi sekarang, di luar Peradi bisa mengajukan sumpah advokat di PT (pengadilan tinggi),” katanya. 

Kemunculan orang-orang yang mengaku advokat tersebut tidak melalui proses standar yang telah ditentukan. Ini berbeda dengan proses di Peradi yang menerapkan standar ketat untuk menjamin kualitas advokat. Penyelengaraannya pun melibatkan pihak ketiga sehingga betul-betul independen.‎

“Enggak bisa kami ikut campur,” kata salah satu bawahan Otto Hasibuan itu.

Dwi lantas menyinggung soal beberapa lembaga penegak hukum yang meneken nota kesepahaman dan pedoman kerja bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) 2022.

Dia memastikan Peradi menyambut baik hal tersebut karena akan memangkas birokrasi dan pertemuan yang tak jarang menjadi hal yang kurang baik.

Peradi menggelar ujian profesi advokat dan diikuti 1.326 peserta yang semuanya merupakan penyintas Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News