14 Tersangka Judi Togel Singapura dan Gelper Diciduk Polisi

14 Tersangka Judi Togel Singapura dan Gelper Diciduk Polisi
Polda Kepri amankan 14 tersangka perjudian jenis togel Singapura dan Gelper di Batam, Kepri, kemarin. Foto: batampos/jpg

"Dari para tersangka kita berhasil mengamankan 13 barang bukti, di antaranya rekapan nomor sie jie Singapura," kata Lutfi.

Dijelaskannya, judi sie jie dimainkan dengan cara memasang nomor sie jie yang terdiri dari satu hingga lima angka.

Pemasangan nomor disertai dengan penyerahan nilai uang yang akan ditaruhkan. Para pemain juga akan menerima kertas yang berisikan nomor sie jie sembari menunggu nomor sie jie yang keluar dari Singapura.

"Pengakuan tersangka judi ini sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Nomor sie jie yang keluar berdasarkan nomor di Singapura. Pengakuan tersangka peputaran uang hasil judi berkisar Rp2 juta," terang Lutfi.

Sedangkan pengrebekan judi gelper di lantai dua Mitra Mal dilakukan pada 15 Juli lalu. Dari arena gelper E-Zone itu penyidik menetapkan 9 tersangka, tiga di antaranya merupakan perempuan.

Setiap tersangka memiliki peranan masing-masing mulai dari manager lapangan, asisten manager, wasit, kasir, perantara hingga pemain. Kesembilan tersangka adalah HF,AGS,ABR, IDR, RFT, KLN, NK, BD.

"Kita juga menetapkan J sebagai DPO. J diketahui sebagai penangungjawab dari arena gelper ini," imbuh Lutfi.

Menurutnya, E Zone diduga menyalahgunakan izin yang diberi Pemko Batam. Dimana izin yang telah dikeluarkan sejak 14 tahun itu hanya untuk permainan anak-anak.

Polda Kepri menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam dua kasus judi di Batam, Kepulauan Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News