148 CPMI NTB Belum Bisa OPP, Kepala BP2MI: Semua Hanya Patuh pada UU

148 CPMI NTB Belum Bisa OPP, Kepala BP2MI: Semua Hanya Patuh pada UU
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam Konferensi Pers di Command Center BP2MI, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Benny memberikan penjelasan terkait 148 CPMI asal NTB ke Malaysia. Foto: Humas BP2MI

Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya terdapat 125 CPMI yang memenuhi syarat untuk mengikuti OPP. Sedangkan terdapat 23 CPMI yang belum memenuhi syarat atau perlu perbaikan dokumen.

“Setelah dokumen para CPMI lengkap, UPT BP2MI Wilayah NTB kemudian berkoordinasi dengan BP2MI pusat melalui Kedeputian Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika (ASAF), terkait kesesuaian dokumen-dokumen tersebut. Kedeputian Penempatan dan Pelindungan Kawasan ASAF menyampaikan kepada UPT BP2MI Wilayah NTB untuk melakukan proses dengan peraturan perundangan yang berlaku, yakni UU No. 18 Tahun 2017 pasal 13 butir f, yang menyebutkan bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi visa kerja,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap CPMI yang telah memenuhi syarat, akan dijadwalkan untuk mengikuti OPP pada Selasa (31/5/2022) setelah mendapat persetujuan terkait dokumen CPMI. Sedianya, UPT BP2MI Wilayah NTB telah mempersiapkan pelaksanaan OPP.

Hal ini dikarenakan para CPMI sudah berada di kantor masing-masing P3MI. UPT BP2MI Wilayah NTB juga telah berkoordinasi dengan BP2MI Pusat mengenai pelaksanaan OPP tersebut, sekaligus berkonsultasi atas persyaratan visa kerja yang menjadi catatan.

Namun, UPT BP2MI Wilayah NTB mendapatkan informasi terbaru bahwa telah disewa pesawat untuk pemberangkatan para CPMI ke Malaysia.

“Pada hari yang sama, Senin tanggal 31 Mei 2022, UPT BP2MI Wilayah NTB mendapat informasi secara lisan dari P3MI, bahwa pihak Sime Darby Malaysia selaku perusahaan yang akan mempekerjakan 148 CPMI telah menyewa pesawat untuk membawa para CPMI tersebut ke Malaysia,” papar Benny.

Sesuai arahan BP2MI Pusat, pelaksanaan OPP dapat dilakukan setelah dokumen sesuai dengan peraturan perundangan terkait penempatan PMI ke luar negeri.

Atas hal tersebut, UPT BP2MI Wilayah NTB tidak dapat melakukan OPP, dikarenakan visa yang digunakan tidak sesuai dengan Pasal 13 butir f, UU No. 18 Tahun 2017.

Kepala BP2MI Benny memberikan penjelasan terkait belum dilakukannya OPP yang menjadi syarat keberangkatan 148 CPMI asal NTB ke Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News