15 Hari Buron, Keberadaan Harun Masiku Masih Misterius

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat menginformasikan keberadaan tersangka suap terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP periode 2019—2024 Harun Masiku.
"Hingga hari ini memang belum menemukan yang bersangkutan. Jika kemudian ada masyarakat atau siapapun yang mengetahui segera informasikan kepada kami," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
Ali mengatakan hingga saat ini KPK masih terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam upaya mengejar dan mencari keberadaan Harun Masiku
Dengan adanya informasi dari masyarakat, kata dia, akan memudahkan KPK dalam meringkus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
"Namun bukan berarti kami tidak aktif, kami terus proaktif bekerja sama dengan kepolisian," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan bahwa Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebelumnya mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat menginformasikan keberadaan tersangka suap PAW anggota DPR, Harun Masiku.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono