15 Kepsek di Sumut Diberhentikan dan Dikembalikan jadi Guru Biasa, Ini Penyebabnya

15 Kepsek di Sumut Diberhentikan dan Dikembalikan jadi Guru Biasa, Ini Penyebabnya
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Lasro Marbun (ANTARA/Andika Syahputra)

jpnn.com, MEDAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberhentikan 15 kepala sekolah (kepsek) dan mengembalikan mereka sebagai guru biasa. 

Sebab, para kepala sekolah itu sudah terlalu lama menjabat, bahkan sudah ada yang lebih dari 16 tahun.

"Jumlahnya lebih dari 15 orang (kepala sekolah)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Sumut Lasro Marbun, Kamis (7/4).

Lasro menjelaskan keberadaan kepala sekolah seharusnya maksimal empat tahun, lalu dilakukan evaluasi dan mutasi.

"Kalau 16 tahun tidak boleh lagi jadi kepala sekolah. Manajemen itu perlu dinamika, manajemen dan inovasi," ungkapnya. 

Lasro mengambil kebijakan tersebut karena ingin pelayanan publik, tata kelola, manajemen dan sistem di Disdik meningkat.

Menurutnya, pembangunan pendidikan harus yang pertama, dengan tata kelola, manajemen dan sistem, biar tampilannya baik. "Saya meningkatkan pelayanan publik di dinas pendidikan," ujarnya.

Dengan demikian, Lasro mengimbau, kepala sekolah di bawah naungan Disdik Sumut untuk dapat berinovasi dalam pengembangan dan pembangunan pendidikan di sekolah.

15 kepala sekolah (kepsek) di Sumut diberhentikan dan dikembalikan menjadi guru biasa. Apa penyebabnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News