15 Tahun Bekerja, Pegawai Senior di KPK Ini Mengundurkan Diri di Era Firli

15 Tahun Bekerja, Pegawai Senior di KPK Ini Mengundurkan Diri di Era Firli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Yudi berharap Nanang bisa terus berjuang memberantas korupsi di manapun nantinya mengabdi.

"Kami berterima kasih atas jasa jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia. Semoga sukses di tempat yang baru," katanya.

Sementara itu, Nanang mengaku memutuskan mengundurkan diri dan tak lagi bekerja di KPK terhitung pada 16 Desember 2020. Tanggal tersebut dipilih bertepatan dengan 15 tahun dirinya bekerja sebagai pegawai KPK.

"Dulu saya dilantik 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan (pengunduran diri) kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," kata Nanang.

Nanang mengaku, sudah menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat kepada pimpinan KPK.

Selain itu, Nanang juga sudah menyampaikan secara lisan mengenai keputusannya kepada atasannya, Direktur PJKAKI KPK Sujanarko. Nanang menyampaikan ingin rehat sejenak setelah nantinya tak lagi bekerja di KPK. 

"Memang kalau saya tipikal belum merencakan sesuatu atau saya juga (belum) melamar ke mana-mana. Paling main dulu sama anak," katanya.

Nanang mengatakan, terdapat banyak pertimbangan yang membuatnya memutuskan diri dari KPK. Salah satunya lantaran perubahan yang terjadi di internal KPK setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

Penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News