16 Negara Bagian Bersatu Menggugat Presiden Trump

16 Negara Bagian Bersatu Menggugat Presiden Trump
Donald Trump. Foto: AFP

jpnn.com, CALIFORNIA - Sebanyak 16 negara bagian Amerika Serikat membentuk koalisi untuk menggugat Presiden Donald Trump terkait penetapan status darurat nasional. Koalisi yang dipimpin California ini telah mendaftarkan gugatan mereka di Pengadilan Distrik Utara California.

Gugatan dilayangkan hanya beberapa hari setelah Trump menyatakan status darurat demi mengamankan dana untuk proyek temboknya tanpa melalui persetujuan kongres.

BACA JUGA: Ikhtiar Donald Trump demi Tembok Penghalau Imigran

Jaksa Agung California Xavier Becerra mengatakan, langkah ekstrme ini merupakan perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan presidensial oleh Trump.

"Kami menuntut Presiden Trump untuk menghentikannya upaya merampok dana wajib pajak secara sepihak yang disisihkan oleh Kongres AS untuk rakyat negara bagian kami. Bagi kebanyakan dari kita, kantor kepresidenan bukanlah tempat untuk teater," kata Xavier dilansir dari BBC Selasa (19/2).

Gugatan ini membuat Trump tidak bisa menjalankan proyek temboknya selama proses hukum berjalan di pengadilan. Tantangan hukum pertama diikuti dengan cepat pada Jumat pekan lalu. Kelompok advokasi liberal, Public Citizen menggugat atas nama cagar alam dan tiga pemilik tanah Texas yang diberitahu tembok itu mungkin dibangun di atas properti mereka.

BACA JUGA: Warga AS Ramai-Ramai Gugat Presiden Trump

Gubernur California Gavin Newsom menolak keputusan presiden sebagai teater politik sementara Jaksa Agung negara bagian New York, Letitia James, berjanji untuk melawan kembali dengan alat hukum yang mereka miliki. (JPC)


Berita Selanjutnya:
Tembok Patologis

Sebanyak 16 negara bagian Amerika Serikat membentuk koalisi untuk menggugat Presiden Donald Trump terkait penetapan status darurat nasional.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News