18 Saksi Tragedi Kanjuruhan Dapat Perlindungan LPSK

18 Saksi Tragedi Kanjuruhan Dapat Perlindungan LPSK
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo pada saat memberikan keterangan kepada media di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

“Kami menjaga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar tidak terintimidasi dan terancam. Jika memerlukan perlindungan fisik, kita berikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada salah satu keluarga korban, yakni Devi Athok.

Devi Athok merupakan ayah dari dua orang korban meninggal dunia berinisial NBR (16) dan NDA (13).

Kedua korban diautopsi pada Sabtu (5/11).

Sebelumnya, Devi Athok sempat membatalkan tindakan autopsi kepada kedua anaknya.

Saat itu, Polda Jawa Timur menyatakan pihak keluarga korban tidak menyetujui proses autopsi.

Seperti beritakan, pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan seusai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jatim.

Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Para saksi Tragedi Kanjuruhan yang mendapat perlindungan dari LPSK itu terdiri atas korban dan keluarga korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News