18 Saksi Tragedi Kanjuruhan Dapat Perlindungan LPSK

18 Saksi Tragedi Kanjuruhan Dapat Perlindungan LPSK
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo pada saat memberikan keterangan kepada media di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jpnn.com - MALANG - Sebanyak 18 saksi Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Para saksi yang mendapat perlindungan dari LPSK itu terdiri atas korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, perlindungan kepada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing saksi.

“Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban,” kata Hasto di Kabupaten Malang, Jatim, Sabtu (5/11).

Hasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural.

Pendampingan prosedural tersebut diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi.

Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.

Para saksi Tragedi Kanjuruhan yang mendapat perlindungan dari LPSK itu terdiri atas korban dan keluarga korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News