18 Saksi Tragedi Kanjuruhan Dapat Perlindungan LPSK
jpnn.com - MALANG - Sebanyak 18 saksi Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Para saksi yang mendapat perlindungan dari LPSK itu terdiri atas korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, perlindungan kepada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing saksi.
“Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban,” kata Hasto di Kabupaten Malang, Jatim, Sabtu (5/11).
Hasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural.
Pendampingan prosedural tersebut diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi.
Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.
Para saksi Tragedi Kanjuruhan yang mendapat perlindungan dari LPSK itu terdiri atas korban dan keluarga korban.
- Sekjen PDIP: Otto Mungkin Lupa Pernah Meminta Bu Megawati Jadi Saksi
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Sempat Diburu Polisi, Dalang Kericuhan di Kantor KPU Sinjai Menyerahkan Diri
- Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Pilot hingga Pegawai BUMN
- TKN Sebut Saksi Prabowo-Gibran jadi Korban Penganiayaan di Tapanuli Tengah
- Konon Nindy Ayunda Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Dito Mahendra