19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Termasuk Mas Anas dan Bang Uci

19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Termasuk Mas Anas dan Bang Uci
Anas Urbaningrum. Foto: dok jpnn

5. M Sanusi, Anggota DPRD. Kasus suap raperda reklamasi, 10 tahun, denda Rp 500 juta. Pengajuan 25 Juni 2018. Status sedang proses

6. Guntur Manurung, Anggota DPRD. Kasus suap DPRD Sumut, 4 tahun, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 350 juta. Pengajuan 16 Juli 2018. Status sedang proses

BACA JUGA: Dicap Eks Koruptor, Taufik Gerindra Tetap Jadi Pilihan Warga Jakarta Utara

7. Saiful Anwar, Direktur Keuangan PAL. Kasus suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Filipina, 4 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 16 Juli 2018. Status sedang proses

8. Badaruddin Bachsin, Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu. Kasus Perantara suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, 4 tahun, denda Rp 400 juta. Pengajuan 17 September 2018. Status sedang proses

9. Tarmizi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus penanganan perkara PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI). Vonis 4 tahun, denda Rp 200 juta, 25 September 2018. Status sedang proses

10. Siti Marwa, Direktur Keuangan PT Berdikari. Kasus korupsi pupuk urea, 4 tahun, denda Rp 500 juta, 8 Oktober 2018. Status sedang proses

11. Irman Gusman, Ketua DPD RI. Kasus suap gula impor. Vonis 4,5 tahun, denda Rp 200 juta, 8 Oktober 2018. Status sedang proses

ICW mencatat sebanyak 19 narapidana mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali (PK). Termasuk di antaranya Anas Urbaningrum dan Sanusi alias Bang Uci

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News