19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Termasuk Mas Anas dan Bang Uci

19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Termasuk Mas Anas dan Bang Uci
Anas Urbaningrum. Foto: dok jpnn

12. Saipudin, Asisten Daerah III Provinsi Jambi. Kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, Vonis 3 tahun 6 bulan, Rp 100 juta, 15 Oktober 2018. Status sedang proses

13. Erwan Malik, Plt Sekda Provinsi Jambi. Kasus suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi, 4 tahun, denda Rp 100 juta, 15 Oktober 2018. Status sedang proses

14. Maringan Situmorang, Swasta, kontraktor. Kasus memberikan suap kepada Bupati Batubara, Vonis 2 tahun, denda Rp 100 juta, 18 Oktober 2018. Status sedang proses

15. Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi. Kasus suap JR UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, Vonis 8 tahun, denda Rp 300 juta, uang pengganti USD 10 ribu dan Rp 4 juta, 23 Oktober 2018. Status sedang proses

16. Donny Witono, Direktur PT Menara Agung Pusaka. Kasus memberikan suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah, Vonis 2 tahun, denda Rp 50 juta, 5 November 2018. Status sedang proses

17. OK Arya Zulkarnain, Bupati Batubara. Kasus menerima suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Vonis 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 5,9 miliar, 13 Desember 2018. Status sedang proses.

18. Dewie Yasin Limpo, Anggota DPR RI. Kasus suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Vonis 8 tahun, denda Rp 200 juta, 13 Desember 2018. Status sedang proses

19. OC Kaligis, Pengacara. Kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, Vonis 7 tahun, denda Rp 300 juta, Maret 2019. Status sedang proses.


ICW mencatat sebanyak 19 narapidana mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali (PK). Termasuk di antaranya Anas Urbaningrum dan Sanusi alias Bang Uci


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News