19 Perusahaan Penyalur TKI Diskorsing
Sabtu, 10 Maret 2012 – 10:01 WIB

19 Perusahaan Penyalur TKI Diskorsing
JAKARTA - Tindakan tegas dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terhadap perusahaan penyalur TKI nakal. Sebanyak 19 Pelaksana Penempatan TKI Swasta Indonesia (PPTKIS) mendapatkan skorsing selama 3 bulan tidak boleh memberangkatkan buruh migran ke luar negeri. "Langkah tegas ini dilakukan pemerintah sebagai wujud nyata pembenahan sistem dan kelembagaan penempatan TKI. Pembinaan, evaluasi dan penerapan sanksi kepada PPTKIS akan terus dilakukan secara rutin agar tidak merugikan TKI yang hendak bekerja ke luar negeri," ungkap Muhaimin di Jakarta, Jumat (9/3).
Ke-19 perusahaan yang mendapatkan skorsing adalah PT RPS, PT AJI, PT MSJ, PT SAS, PT PAP, PT PM, PT PPI, PT PTM, PT SI, PT PNS, PT AQBS, PT SPU, PT MIA, PT MSI, PT HIN, PT BAM, PT DPK, PT RI, PT BLS.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, 19 perusahaan yang mendapatkan hukuman skrosing tersebut karena melakukan berbagai pelanggaran dalam prosedur penempatan dan perlindungan TKI. Hukuman tersebut berupa penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan TKI.
Baca Juga:
JAKARTA - Tindakan tegas dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terhadap perusahaan penyalur TKI nakal. Sebanyak 19
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan